Pemerintah melalui Dirjen Vokasi dan Dirjen Dikdasmen pada tanggal 27 Agustus 2020 mengeluarkan surat yang isinya menghimbau pemutakhiran data dapodik khususnya data pendidik. Isi surat tersebut adalah sebagai berikut.
Yth. Para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Di seluruh IndonesiaBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kelola Kemdikbud, maka perlu kami sampaikan bahwa pembinaan jenjang
satuan Pendidikan SMK saat ini berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Terkait
dengan hal tersebut, guna memperoleh informasi mengenai kelengkapan pokok Pendidikan,
khususnya data siswa dan guru, maka kami mohon agar Saudara menugaskan para operator
pengelola data untuk memutakhirkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai berikut:
1. NUPTK, nomor telepon selular (HP) dan alamat email guru.
2. NISN, nomor telepon selular (HP) siswa atau wali siswa dan alamat email siswa.Pemutakhiran data tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan sistem
pengelolaan data dan pemberian bantuan kuota internet dalam rangka mendukung proses
pembelajaran jarak jauh. Data tersebut agar dilengkapi paling lambat tanggal 11 September
2020.
Jika ini terwujud, maka menjadi sesuatu yang sangat membantu pendidik dalam menyelenggarakan PJJ. Data pendidik seperti NUPTK, nomor telepon seluler, dan email guru harus terdata di dapodik. Jika kita berbicara masalah kuota internet, tentunya nomor telepon seluler yang digunakan untuk mengakses internet harus tercantum di dapodik.
Ayo para kepala sekolah… manfaatkan kesempatan ini untuk membantu tenaga pendidiknya! 😀
Surat lengkap dari Dirjen Vokasi dapat di download di sini.
Surat lengkap dari Dirjen Dikdasmen dapat di download di sini.