Wawww! Peserta Didik dapat Kuota Internet dari Pemerintah Pusat

Belum berakhirnya masa pandemi corona ini tentunya menghadirkan berbagai permasalahan, termasuk di bidang pendidikan. Pembelajaran tidak dapat dilakukan melalui skema tatap muka, namun melalui sistem dalam jaringan (daring). Sistem yang menjadi solusi terbaik demi menghindari penyebaran virus yang lebih masif mengalami berbagai kendala seperti tidak tersedianya perangkat komputer atau smartphone, tidak tersedianya koneksi internet, sampai kekurangmampuan orang tua dalam mendampingi siswa dalam belajar online.

Terkait dengan kendala kedua yaitu tidak tersedianya koneksi internet, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat bernomor 8202/C/PD/2020 yang isinya sebagai berikut:

Berkenaan dengan implementasi SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan kuota internet untuk memperlancar proses belajar mengajar bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta bantuan Saudara untuk mengkoordinasikan beberapa hal sebagai berikut:

a. Menugaskan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan agar melengkapi Nomor Handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik;

b. Pengisian data pada poin a harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020 oleh karena itu kami mohon Saudara dapat mengawal pengisian data dimaksud dengan baik dan optimal.

Dengan langkah yang diambil pemerintah tersebut, harapannya dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efektivitas dari pembelajaran daring ini. Hal tersebut juga tentunya dapat mereduksi alasan siswa tidak ikut pembelajaran daring karena tidak tersedianya kuota.

Untuk lengkapnya, surat tersebut dapat di download di sini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *